Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menyampaikan laporan tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang melanggar kepada wali kota.

Menurut Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan sehingga hanya menyampaikan laporan kepada Wali Kota. "Kewenangan kita hanya memeriksa kesehatan hewan kurban. Kalau untuk lokasinya, itu sudah ada surat keputusan dari Pak Wali Kota," kata Kasudin KPKP Jakbar, Novy C. Palit saat ditemui di Jakarta pada Senin.

Mengenai TPnHK yang tidak ada dalam Surat Keterangan (SK) Wali Kota Jakbar, pihak Novy akan berkoordinasi dengan Wali Kota, Sudin Perhubungan, kecamatan, serta kelurahan.

Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.

Menurut Novy tim KPKP telah mendatangi 36 dari 129 TPnHK tersebut.

Selain 129 TPnHK yang ada dalam SK wali kota, ada beberapa TPnHK yang yang memang tidak ada dalam SK Wali Kota, namun yang berhak menertibkan adalah pihak kelurahan dan kecamatan.

"Yang tidak sesuai SK pak wali ada aja, tapi kewenangan ada di kelurahan, kecamatan," kata Novy.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta agar tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) di wilayah setempat tidak mengganggu ketertiban umum.

"Yang jelas, kalau yang mengganggu ketertiban umum, apakah itu jualan ternak di trotoar dan yang lain," kata Uus mencontohkan lokasi pendirian TPnHK yang mengganggu ketertiban umum, Jakarta, Kamis (30/5) malam.

Selain TPnHK, Uus juga meminta warga agar memperhatikan lokasi pemotongan atau penyembelihan hewan kurban agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

"Misalnya saluran air atau mungkin cara penyembelihan, ya mungkin nanti saya coba akan tanya aturannya ke Sudin KPKP, ketentuannya, sehingga kalau sudah nanti ada ketentuan dari KPKP akan saya sampaikan," kata Uus.
Baca juga: DKI klaim telah periksa hewan kurban di 117 lokasi penampungan
Baca juga: Pemotongan hewan kurban di Jaksel wajib ramah lingkungan
Baca juga: Pemeriksaan hewan kurban di Jakarta perlu diperketat