Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berinisial GH (9) hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (2/6).

"Menangkap pria paruh baya berinisial DS (61) yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang anak yang terjadi di Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Firdaus menjelaskan kasus tersebut berawal pada Jumat (31/5) orang tua korban melaporkan kehilangan anak yakni GH kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WhatsApp (WA).

"Pada Sabtu (1/6), orang tua korban menginformasikan kembali kepada Ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah seorang warga berinisial DS yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya, " ucapnya.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, selanjutnya Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS yang tinggal di Kampung Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik.

"Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian Ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati satu buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih satu meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," ucapnya.

Selanjutnya Ketua RT melaporkan kepada Polsek Bantargebang dan pada Minggu (2/6) Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku.

"Kemudian ditemukan adanya sebuah lubang sedalam 2 meter di belakang rumah pelaku ditutup dengan asbes bekas dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," katanya.

Firdaus menjelaskan saat karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal.

"Kemudian tim Buser dibantu warga menangkap tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban dan membunuh korban dengan cara mencekik," katanya.

DS dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar, " kata Firdaus.

Baca juga: Kasus video asusila ibu-anak, Biddokes: kondisi anak masih normal
Baca juga: Pengendara mobil pelat palsu di jalan tol dijemput paksa
Baca juga: Seorang pengacara jadi tersangka kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI