"Saya yakin proses sembilan tahun itu cukup untuk membangun karakter dan membangun penguasaan bahasa daerah yang mumpuni bagi anak-anak," kata Purnamasidi dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Baca juga: Anggota DPR: Pelestarian bahasa daerah harus jadi perhatian bersama Selain meningkatkan kemampuan berbahasa, kata dia menambahkan, menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib juga akan membangun karakter peserta didik untuk mencintai bahasa daerah.
Purnamasidi menyampaikan Komisi X DPR akan membahas potensi bahasa daerah menjadi mata pelajaran wajib bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mitra lainnya.
Sebelumnya, usulan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD hingga SMP telah disampaikan oleh sejumlah akademisi dan seniman daerah saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Maret 2024.
Baca juga: Balai Bahasa revitalisasi bahasa daerah Hatam Manokwari
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan minat generasi muda terhadap bahasa daerah. Zainuddin menilai minat generasi muda masa kini terhadap bahasa daerah semakin menurun, sebagaimana tampak dari sedikitnya jumlah generasi muda yang memahami dan mampu menggunakan bahasa daerah.
"Jadi bahasa daerah itu sebagai satu bentuk wujud dari kearifan lokal itu dimiliki oleh orang-orang tua yang kalau kita menggunakan bahasa plesetan itu generasi kolonial. Sebaliknya, generasi milenial sudah sangat berkurang," ujar dia.
Berikutnya, ia pun menilai pelajaran bahasa daerah juga perlu diperhatikan kehadiran di sekolah karena sangat relevan untuk membentuk karakter generasi muda yang lebih berbudaya.
Baca juga: Kemendikbudristek: Sinergi dalam revitalisasi bahasa daerah penting