Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mendampingi kliennya saat diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Kami tidak setuju dengan wording KPK dalam surat panggilan yang menyatakan Pak Anas sebagai tersangka proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain," kata salah satu tim pengacara Anas, Pia Akbar Nasution yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Jumat.

Pada Selasa (7/1), Anas mengutus tiga pengacaranya Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu untuk menanyakan maksud proyek-proyek lain tersebut. Pada Jumat akhirnya Anas memenuhi panggilan KPK.

"Tapi penyidik tidak bisa menjelaskan apa proyek-proyek lain tersebut, panggilan seperti ini tidak sesuai dengan KUHAP," ungkap Pia.

Pia menjelaskan bahwa Anas memenuhi panggilan KPK karena ia ingin menanyakan sendiri apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lain itu.

"Mas Anas sendiri yang ingin bertanya apa proyek-proyek lain itu ke penyidik," tambah Pia.

Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Abraham mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.