Dirjen AHU: 36 atlet asing dinaturalisasi sejak 2010
3 Juni 2024 18:03 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar saat rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan agenda pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada dua atlet sepak bola keturunan Indonesia, yakni Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar menuturkan ada 36 atlet asing yang telah dinaturalisasi dalam kurun waktu 2010 hingga 2024 guna mendukung olahraga Tanah Air.
"Jumlah atlet asing yang telah dinaturalisasi untuk kepentingan mendukung olahraga di Indonesia, jadi kalau menurut catatan kami yang kami miliki dari kurun waktu 2010 sampai dengan 2024 ada 36 atlet," kata Cahyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan-nya saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan agenda pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi) kepada dua atlet sepak bola keturunan Indonesia, yakni Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
Dia menyebut puluhan atlet asing yang telah dinaturalisasi tersebut, berasal dari berbagai negara serta berbagai cabang olahraga, di antaranya sepak bola dan basket
"Dan negara-negara ada Belanda, Nigeria, Kamerun, AS (Amerika Serikat), Brasil, Kanada, Senegal, Nigeria," ucapnya.
Baca juga: Kemenkumham: Naturalisasi atlet upaya tingkatkan prestasi olahraga RI
Baca juga: Justin senang bisa membela timnas Indonesia bersama Rafael dan Ivar
Baca juga: Menpora pastikan naturalisasi tak menutup fokus pembinaan atlet lokal
Dia mengatakan para atlet yang melakukan permohonan naturalisasi tersebut harus melepaskan kewarganegaraannya, sebab Indonesia tidak menganut asas dwi kewarganegaraan.
"Mereka harus melakukan renunciation dari citizenship (pelepasan kewarganegaraan) seperti halnya Amerika Serikat, jadi harus ada itu tuh baru kemudian di renounce," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, dia menuturkan para atlet tersebut belum ada yang kembali lagi menjadi warga negara asal atau menjadi warga negara lain.
Dia mengatakan para atlet tersebut, kemudian banyak menjadi pelatih di cabang olahraga yang digeluti-nya setelah masa aktifnya berakhir.
"Kalau masalah setelah ini mereka yang sudah tidak aktif lagi di dunia keolahragaan ya tentu itu data ada di Kemenpora, dan kita juga sudah berapa kali koordinasi dengan Kemenpora dari mereka rata-rata kemudian dimanfaatkan untuk menjadi pelatih di cabang olahraga masing-masing tersebut," paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menyebut usai masa aktif para atlet naturalisasi tersebut berakhir banyak kemudian yang menjadi pelatih.
"Biasanya kayak contohnya Gonzales (Cristian Gonzales) gitu, dia sekarang bermain di tim Liga 1, tapi kalau enggak salah kan sudah ketuaan jadi sekarang di asisten-asisten pelatih di tim-tim klub biasanya," kata dia.
"Jumlah atlet asing yang telah dinaturalisasi untuk kepentingan mendukung olahraga di Indonesia, jadi kalau menurut catatan kami yang kami miliki dari kurun waktu 2010 sampai dengan 2024 ada 36 atlet," kata Cahyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan-nya saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan agenda pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi) kepada dua atlet sepak bola keturunan Indonesia, yakni Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
Dia menyebut puluhan atlet asing yang telah dinaturalisasi tersebut, berasal dari berbagai negara serta berbagai cabang olahraga, di antaranya sepak bola dan basket
"Dan negara-negara ada Belanda, Nigeria, Kamerun, AS (Amerika Serikat), Brasil, Kanada, Senegal, Nigeria," ucapnya.
Baca juga: Kemenkumham: Naturalisasi atlet upaya tingkatkan prestasi olahraga RI
Baca juga: Justin senang bisa membela timnas Indonesia bersama Rafael dan Ivar
Baca juga: Menpora pastikan naturalisasi tak menutup fokus pembinaan atlet lokal
Dia mengatakan para atlet yang melakukan permohonan naturalisasi tersebut harus melepaskan kewarganegaraannya, sebab Indonesia tidak menganut asas dwi kewarganegaraan.
"Mereka harus melakukan renunciation dari citizenship (pelepasan kewarganegaraan) seperti halnya Amerika Serikat, jadi harus ada itu tuh baru kemudian di renounce," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, dia menuturkan para atlet tersebut belum ada yang kembali lagi menjadi warga negara asal atau menjadi warga negara lain.
Dia mengatakan para atlet tersebut, kemudian banyak menjadi pelatih di cabang olahraga yang digeluti-nya setelah masa aktifnya berakhir.
"Kalau masalah setelah ini mereka yang sudah tidak aktif lagi di dunia keolahragaan ya tentu itu data ada di Kemenpora, dan kita juga sudah berapa kali koordinasi dengan Kemenpora dari mereka rata-rata kemudian dimanfaatkan untuk menjadi pelatih di cabang olahraga masing-masing tersebut," paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menyebut usai masa aktif para atlet naturalisasi tersebut berakhir banyak kemudian yang menjadi pelatih.
"Biasanya kayak contohnya Gonzales (Cristian Gonzales) gitu, dia sekarang bermain di tim Liga 1, tapi kalau enggak salah kan sudah ketuaan jadi sekarang di asisten-asisten pelatih di tim-tim klub biasanya," kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: