Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp11 miliar lebih berkat informasi yang diterima dari masyarakat dalam kurun waktu dua pekan belakangan.

“Ada total 6,7 kilogram narkoba yang disita dari hasil operasi Antik Intan 2024, ini semua berkat kerja sama dan peran masyarakat memberikan informasi sehingga petugas berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Mapolresta Banjarmasin, Senin.

Dia menilai keterlibatan masyarakat telah berperan banyak dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarmasin.

“Dari kasus narkoba Rp11 miliar ini total ada sebanyak 28 tersangka. Tetapi ada lima tersangka yang paling menonjol dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari lima kilogram,” ujarnya.

Sabana menyebutkan lima tersangka itu merupakan kurir yang diarahkan sebagai perantara barang haram narkoba tersebut, dan satu pelaku mendapatkan upah mulai dari Rp20 juta per kepala.

Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta dari antara lima tersangka, terdapat dua pelaku residivis yang sudah pernah keluar masuk penjara, bahkan pelaku mengakui sudah sering menjadi kurir narkoba.

Terkait ungkapan kasus itu, Sabana meminta masyarakat terus menjadi informan bagi petugas guna memberantas habis peredaran gelap narkotika. Apalagi Kota Banjarmasin terbilang cukup rawan karena merupakan daerah perlintasan dan persinggahan warga lokal maupun warga luar daerah.

Atas peran serta masyarakat mengungkap 6,7 kilogram sabu itu, kata dia, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 103.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini petugas sedang memburu pemasok atau bandar narkoba senilai Rp11 miliar ini, khususnya lima tersangka sebagai kurir,” ujar Sabana.