Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus korupsi bansos beras Ivo Wongkaren mengatakan semua sarannya kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam penyaluran bansos beras bertujuan agar bansos sampai ke kelompok penerima manfaat (KPM) tepat waktu dan jumlah.

Pasalnya, kata Ivo, yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) tersebut, pelaksanaan penyaluran beras dalam jumlah banyak dan waktu singkat belum pernah dilakukan oleh jasa angkut (transporter) mana pun di Indonesia.

"Saya menyesal atas nasihat dan saran yang saya berikan maupun tidak berikan telah berdampak pada penyaluran bansos beras. Namun, semua itu hanya dengan niat agar penyaluran bansos beras sampai kepada semua KPM," kata Ivo dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain karena pelaksanaan bansos beras dalam waktu singkat dan jumlah banyak belum pernah dilakukan oleh jasa angkut di Indonesia, dia menyebutkan sarannya dalam program penyaluran bansos beras kepada 10 juta kepala keluarga KPM Program Keluarga Harapan (PKH) itu dilakukan karena petunjuk teknis penyaluran belum jelas.

Menurut dia, saat itu masih terdapat beberapa kali perubahan petunjuk teknis penyaluran bansos beras oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga makin menambah kesulitan penyaluran karena keterbatasan mobilitas dan komunikasi yang terjadi akibat adanya pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19.

"Namun, itu tidak menjadi halangan untuk menyalurkan bansos beras agar sampai ke KPM PKH yang membutuhkan. Masih jelas saya ingat suasana kebatinan saat pandemi kala itu, sangat jauh berbeda dari sekarang," tuturnya.

Dengan adanya perkara yang menyangkut dirinya, Ivo menyadari dalam mengerjakan penyaluran bansos beras terdapat proses yang tidak sempurna.

Baca juga: Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos
Baca juga: Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara di kasus korupsi bansos


Maka dari itu, dia berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya dan mempertimbangkan banyak hal.

"Saya mengerti perkara ini merupakan teguran dari Allah. Apabila saya diberi usia panjang, saya diberi kesempatan untuk memperbaikinya," ucap Ivo.

Sebelumnya, Ivo dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.