Timika (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat resmi membatalkan seleksi sekretaris daerah (sekda) definitif karena tidak sesuai aturan.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Provinsi Papua Tengah, Senin, mengatakan bahwa KASN membatalkan seleksi sekda definitif karena adanya persyaratan yang ditentukan tetapi tidak dijalankan oleh panitia seleksi (pansel).
"Untuk seleksi sekda definitif telah dibatalkan KASN karena dari awal memang tidak sesuai aturan yang seharusnya," katanya.
Baca juga: Gibran persilahkan semua pihak ikut seleksi terbuka Sekda Surakarta
Menurut Rettob, salah satu kesalahan dalam proses seleksi sekda definitif, yakni ada penjabat bupati dari daerah lain yang mendaftar.
"Syaratnya a tetapi dikerjakan b, ini kesalahan yang dilakukan pansel, jadi jelas saja tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Baca juga: Heru resmi serahkan tiga nama calon sekda DKI kepada Mendagri
Dia menjelaskan, dengan demikian maka keputusannya yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimika saat ini akan tetap menjabat.
"Siapa saja yang mau bekerja membangun Mimika maka kita kerja bersama-sama, jika tidak mau kerja bersama yah silakan mengundurkan diri," katanya.
Baca juga: Panitia seleksi umumkan tiga nama calon Sekda DKI
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah dikudeta karena politik, hal ini yang menghentikan pekerjaan di daerah ini, dan menjadi divide et impera.
"Pemerintah Kabupaten Mimika menjadi terpecah-pecah karena politik, sehingga terjadi kubu-kubu bupati dan wakil bupati, ini salah dan akan saya perbaiki," ujarnya.
Baca juga: Jaksa periksa Wabup dan Sekda Mimika terkait korupsi pengadaan pesawat
Baca juga: Bupati Omaleng tetap inginkan Nicky Kuahati jadi Sekda Mimika
Plt Bupati Mimika: KASN batalkan seleksi sekda definitif
3 Juni 2024 15:00 WIB
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memeriksa barisan ASN pada apel rutin Senin 3 Juni 2024. (Dokumentasi pribadi)
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: