Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) segera menyampaikan tuntutan ratusan petani sawit ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar dua perusahaan sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali dioperasikan.
"Kami mengapresiasi aksi damai petani sawit ini yang menuntut dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi timah yang ditangani Kejagung kembali beroperasi," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel Basuki Raharjo usai menerima aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan aksi damai ratusan petani sawit di Bangka Tengah dan Bangka Selatan menuntut agar dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali beroperasi, agar petani bisa menjual hasil panen sawitnya.
"Kami tidak bisa berkomentar terlalu banyak, karena penanganan kasus tata niaga timah ini ditangani di Kejagung," ujarnya.
Ia menyatakan Kejati Kepulauan Babel hanya bisa menerima tuntutan dan orasi petani ini saja, selanjutnya tuntutan petani ini segera disampaikan ke Kejagung, agar bisa mencari solusi terbaik untuk para petani ini.
"Kita tidak bisa memutuskan hal ini, karena penanganan petkara ini ada di Kejagung," katanya.
Koordinator petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan Ruben Alparobi berharap pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.
"Saat ini para petani menjerit, karena tidak bisa menjual hasil panen kelapa sawit ke perusahaan kelapa sawit yang tutup dampak kasus korupsi timah ini," ujarnya.
Baca juga: Babel bangun pabrik tandan kering sawit
Baca juga: DPRD Babel mendorong petani sawit bermitra dengan perusahaan
Baca juga: Petani minta perusahaan sawit milik tersangka korupsi timah beroperasi
Kejati Babel sampaikan tuntutan petani sawit ke Kejagung
3 Juni 2024 14:57 WIB
Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel Basuki Raharjo usai menerima aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin (3/6/2024) (ANTARA/Aprionis)
Pewarta: Aprionis
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: