Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menemukan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS)
terafiliasi dengan partai politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, Senin, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya.

Awaludin bilang perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP. Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu Minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.

Menurutnya, dalam menyikapi persoalan itu seharusnya KPU Mubar sudah ada langkah-langkah konkret.

Dia mengharapkan KPU tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan Parpol.

Upaya ini dilakukan dalam rangka agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Mubar ini bisa terjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan semua tahapan.

Awaludin menambahkan terkait masalah Anggota PPS Desa Santigi Asri, pihaknya juga telah melakukan penelusuran bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerjasama.

"Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi gambarannya ini tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," katanya.

Menanggapi temuan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Anggota PPK Tiworo Utara Asdar dan Anggota PPS Waumere Muhammad Tajoddin R yang diduga terafiliasi dengan Parpol.

Selanjutnya masalah ini akan dikonsultasikan kepada KPU Sulawesi Tenggara dan setelah itu dalam waktu dekat akan diputuskan dalam rapat pleno.

"Penting bahwa pada proses penangananya kami mempedomani sesuai mekanisme yang ada sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. Jadi kita proses sesuai ketentuan," paparnya.

Menurut Tajudin, pada prinsipnya terkait temuan Bawaslu itu lembaganya tidak ada istilah melindungi penyelenggara yakni PPK dan PPS yang terbukti bergabung dalam Parpol.

"Jadi siapa saja yang terbukti berafiliasi dengan partai politik tidak ada istilah KPU melindunginya. Pada proses perekrutan PPK dan PPS, kami bekerja sesuai regulasi yang ada, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi CAT, wawancara sampai dengan pengumuman terpilih," ujarnya.