Bawaslu DKJ harapkan akses lebih ke dalam sistem KPU
31 Mei 2024 22:10 WIB
Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jumat (31/5/2024). ANTARA/Risky Syukur/am.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta mengharapkan akses lebih ke dalam sistem Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Hal tersebut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal selain dari pengawasan melekat di tempat pendaftaran peserta pemilu.
"Tentu kami harus ada di dalam sistem itu. Itu sebenarnya ikhtiar yang paling maksimal bisa diupayakan, tentu ini juga ada di dalam domain pimpinan di Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya.
Menurut dia saat ditemui di Jakarta pada Jumat, ikhtiar itu tidak hanya dilaksanakan sekarang, bahkan sejak di awal Pemilu 2024.
Salah satu keterbatasan akses Bawaslu ke sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah akses ke dalam aplikasi Silon yang dikembangkan KPU khususnya bagi pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan. "Termasuk hari ini kami di dalam Silon terbatas hanya melihat menu jumlah calon perseorangan berapa? Kemudian persentasenya berapa, MS (memenuhi syarat) berapa, TMS (tidak memenuhi syarat) berapa, sebaran berapa?," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKJ minta warga aktif laporkan pelanggaran pilkada
Namun, Bawaslu tidak punya akses untuk melihat menu dokumen yang diunggah bakal pasangan calon perseorangan. "Tapi untuk melihat menu dokumen yang diunggah itu enggak bisa," katanya.
Padahal untuk calon perseorangan punya syarat. "Mereka menyerahkan dukungan teknis berupa pernyataan 'Form B1 KWK', pernyataan mendukung, ditambah dengan KTP elektronik. Dua-duanya kami enggak bisa lihat," kata Reki.
Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Reki meminta KPU agar memberikan akses lebih bagi Bawaslu ke dalam aplikasi berbasis data KPU.
"Ya kami harus ada di dalam sistem. Fungsi kami kan pengawasan. Nanti dulu soal keadilan, soal menghukum atau tidak menghukum, menegur atau tidak menegur," katanya.
Baca juga: KPU DKI mulai petakan TPS untuk Pilgub 2024
Bawaslu disebut penyelenggara pemilu, sama seperti KPU. "Tugas kami itu membantu KPU supaya pelaksanaan tahapan itu berjalan dengan baik," kata Reki.
Akses yang lebih ke dalam sistem tersebut, kata Reki, bertujuan agar Bawaslu dapat mencermati kelengkapan dokumen serta membantu KPU mendeteksi data-data yang tidak sesuai.
"Artinya kami juga harus ada di dalam sistem, mencermati dokumen, membantu mereka. Ketika kami mendapatkan data-data yang mungkin tidak sesuai, kami cepat langsung merekomendasikan apa yang tidak sesuai," kata dia.
Terlepas dari keterbatasan akses ke sistem KPU, pihaknya masih melakukan pengawasan melekat di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, terkait pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan.
Tapi Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat di sebuah hotel di Kuningan. Mereka melakukan permintaan dengan banyak komputer. "Kami seliweranlah sambil melihat. Lalu kami rapat, kemudian biasanya kami bersurat," kata Reki.
Baca juga: Sudirman Said dinilai dapat atasi polarisasi di Jakarta
Hal tersebut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal selain dari pengawasan melekat di tempat pendaftaran peserta pemilu.
"Tentu kami harus ada di dalam sistem itu. Itu sebenarnya ikhtiar yang paling maksimal bisa diupayakan, tentu ini juga ada di dalam domain pimpinan di Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya.
Menurut dia saat ditemui di Jakarta pada Jumat, ikhtiar itu tidak hanya dilaksanakan sekarang, bahkan sejak di awal Pemilu 2024.
Salah satu keterbatasan akses Bawaslu ke sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah akses ke dalam aplikasi Silon yang dikembangkan KPU khususnya bagi pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan. "Termasuk hari ini kami di dalam Silon terbatas hanya melihat menu jumlah calon perseorangan berapa? Kemudian persentasenya berapa, MS (memenuhi syarat) berapa, TMS (tidak memenuhi syarat) berapa, sebaran berapa?," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKJ minta warga aktif laporkan pelanggaran pilkada
Namun, Bawaslu tidak punya akses untuk melihat menu dokumen yang diunggah bakal pasangan calon perseorangan. "Tapi untuk melihat menu dokumen yang diunggah itu enggak bisa," katanya.
Padahal untuk calon perseorangan punya syarat. "Mereka menyerahkan dukungan teknis berupa pernyataan 'Form B1 KWK', pernyataan mendukung, ditambah dengan KTP elektronik. Dua-duanya kami enggak bisa lihat," kata Reki.
Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Reki meminta KPU agar memberikan akses lebih bagi Bawaslu ke dalam aplikasi berbasis data KPU.
"Ya kami harus ada di dalam sistem. Fungsi kami kan pengawasan. Nanti dulu soal keadilan, soal menghukum atau tidak menghukum, menegur atau tidak menegur," katanya.
Baca juga: KPU DKI mulai petakan TPS untuk Pilgub 2024
Bawaslu disebut penyelenggara pemilu, sama seperti KPU. "Tugas kami itu membantu KPU supaya pelaksanaan tahapan itu berjalan dengan baik," kata Reki.
Akses yang lebih ke dalam sistem tersebut, kata Reki, bertujuan agar Bawaslu dapat mencermati kelengkapan dokumen serta membantu KPU mendeteksi data-data yang tidak sesuai.
"Artinya kami juga harus ada di dalam sistem, mencermati dokumen, membantu mereka. Ketika kami mendapatkan data-data yang mungkin tidak sesuai, kami cepat langsung merekomendasikan apa yang tidak sesuai," kata dia.
Terlepas dari keterbatasan akses ke sistem KPU, pihaknya masih melakukan pengawasan melekat di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, terkait pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan.
Tapi Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat di sebuah hotel di Kuningan. Mereka melakukan permintaan dengan banyak komputer. "Kami seliweranlah sambil melihat. Lalu kami rapat, kemudian biasanya kami bersurat," kata Reki.
Baca juga: Sudirman Said dinilai dapat atasi polarisasi di Jakarta
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: