Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menggagalkan 10 upaya penyelundupan barang larangan berupa 22 kilogram narkotika, dalam operasi yang dilakukan selama periode malam Natal dan Tahun Baru 2014.
"Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan kami, dengan penangkapan 10 tersangka yang merupakan bagian dari sindikat internasional," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Agung menjelaskan dari 10 kasus tersebut, total estimasi nilai barang bukti yang diselundupkan adalah Rp29,61 miliar dengan berat bruto 22.206,71 gram methamphetamine, dari tiga wilayah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai.
"Kami mencurigai para tersangka yang memiliki indikasi kecenderungan berpindah-pindah sebelum tiba di Indonesia. Biasanya dari mereka yang transit di Malaysia, tapi di belakangnya ada yang dari Dakar dan Guangzhou," katanya.
Dari 10 kasus itu, penyitaan barang bukti narkoba terbesar adalah 10,2 kilogram dengan nilai estimasi Rp13,27 miliar, yang berasal dari tersangka WL dengan modus disembuyikan di dalam kotak plakat yang dikirim lewat kargo udara.
"Pelaku merupakan Warga Negara Indonesia berumur 41 tahun, yang ditangkap di kawasan Jembatan Dua, berdasarkan kecurigaan serta laporan dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Medan," kata Agung.
Sedangkan, penyitaan barang bukti terkecil adalah narkoba seberat 0,47 gram dengan nilai estimasi Rp634.500, dari tersangka seorang warga negara Vietnam, berinisial PTC, dengan modus disembunyikan di dalam kaos kaki.
Dari 10 tersangka tersebut, pelaku termuda adalah CWF, warga negara Malaysia berusia 18 tahun, yang menyembunyikan shabu seberat 410 gram di celana dalam, serta ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas bandara Soekarno Hatta.
Agung mengatakan modus tersangka penyelundupan narkoba yang selama ini tertangkap tangan oleh para petugas Ditjen Bea dan Cukai, adalah dengan menyembunyikan di dinding koper, ditempel pada badan, dan ditelan.
"Modus mereka selalu berubah, tapi kami akan terus meningkatkan pengawasan, karena tiap tahun jumlah penggagalan dari upaya penyelundupan narkotika selalu bertambah," katanya.
Agung memastikan 10 tersangka ini melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)
Ditjen BC gagalkan 10 upaya penyelundupan narkotika
8 Januari 2014 19:34 WIB
Agung Kuswandono (FOTO.ANTARA)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: