Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelidikan untuk mengungkapkan, baik penyebab kebakaran maupun aktivitas ilegal di sumur minyak tersebut.

"Kami sudah mengirimkan tim tindak pidana tertentu atau tipiter yang didukung polres setempat untuk menyelidiki kebakaran serta aktivitas ilegal sumur minyak di tempat tersebut," kata Winardy.

Selain penyelidikan, kata Winardy, tim tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga mendata luas area atau lahan yang terbakar serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

"Hasil penyelidikan awal, kebakaran sumur minyak tersebut akibat panasnya mesin pompa, sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar minyak di sekitar sumur," kata Winardy.

Ia mengatakan sumur minyak ilegal di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, tersebut terbakar pada Kamis (30/5) malam. Kebakaran juga menyebabkan semburan api berkisar 10 hingga 20 meter.

"Sampai saat ini, belum ada laporan korban jiwa, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Sedangkan kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor yang terbakar," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Winardy menyebutkan kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur tersebut sudah berulang kali terjadi. Selain penegakan hukum, kepolisian tersebut berupaya mencegah praktik ilegal pengeboran minyak di daerah tersebut.

Namun, kata dia, karena ini menyangkut mata pencaharian dan ekonomi masyarakat, maka harus ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku.

"Harus ada solusi dari pemerintah daerah. Juga harus ada edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, sehingga jatuh korban jiwa bisa dicegah," katanya.

Terkait pengeboran minyak oleh masyarakat tersebut, kata dia, perlu dicarikan kebijakan bagaimana praktik tersebut tidak lagi ilegal. Seperti regulasi tambang rakyat serta menerapkan sistem anak dan bapak angkat terhadap masyarakat yang terlibat pengeboran minyak.

"Kami yakin dengan pola pembinaan seperti ini aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Timur bisa menjadi sumber penerimaan daerah dan ekonomi masyarakat juga tumbuh," kata Winardy.

Baca juga: Sumur minyak ilegal di Aceh Timur meledak
Baca juga: Polda Jambi dan tim gabungan tutup ratusan sumur minyak ilegal
Baca juga: Pengamat: Sumur minyak ilegal harus ditutup dan diberantas penadahnya