Pekanbaru (ANTARA News) - Polisi Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap pria berinisial D (40) yang diduga memperkosa F, wanita berketerbelakangan mental.

"Kasusnya dilaporkan pada Minggu (5/1) setelah kejadian tersebut pada hari yang sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Pelapor berinisial Y adalah ibu kandung korban yang menyebutkan kejadian yang menimpa anaknya itu berlangsung siang hari sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku.


"Waktu itu, saya kemudian menyusul anak saya ke rumah dia (pelaku). Ternyata sampai di sana, anak saya sudah berada di dalam kamarnya," kata pelapor.

Pelapor menduga kuat anaknya itu telah diperkosa oleh pelaku mengingat kondisinya telah berantakan.

"Rambut anak saya acak-acakan, bajunya juga tidak lagi rapi. Saya curiga telah diperkosa. Makanya kemudian saya melapor ke pihak kepolisian," katanya.

AKBP Guntur mengatakan, laporan atas kasus tersebut masih terus didalami, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Polisi terus memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan terhadap D.

Kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru menurut catatan Polda Riau marak terjadi, bahkan geng motor brutal di wilayah ini terlibat serentetan kasus tersebut dan akhirnya terungkap di persidangan.