Tanggerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum agar mereka bisa tidur nyenyak dan tidak was-was akan digusur dari tempat tinggal.

“Kalau kita tidak punya kepastian (hukum atas tanah) tidur kita tidak nyenyak, kita selalu dihantui jangan-jangan saya akan tergusur dari hunian tempat tinggal, tempat lahir, tempat kita hidup selama ini karena tidak punya bukti yang bisa kita jadikan sebagai dokumen hukum,” kata AHY di sela Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten, Kamis.

Oleh karena itu, AHY mendorong seluruh jajarannya agar berkontribusi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk kepada korporasi atau swasta yang ingin melakukan bisnisnya di sebuah kabupaten atau kota.

“Termasuk bagi investor yang kita sangat harapkan bisa mengalir dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, investor bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Saya berulang-ulang, kata kepastian hukum hak atas tanah, karena memang itulah yang sangat mendasar,” ucap Menteri ATR.

Menurut Menteri ATR, banyak sekali kejadian dimana tanah diserobot, pemalsuan dokumen, digandakan sehingga pada akhirnya banyak yang menjadi korban mafia tanah. Kondisi itu tidak mengenal profesi, latar belakang, status sosial hingga ekonomi.

AHY juga mengaku selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, telah mendengarkan langsung curhatan warga ketika mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia, bukan hanya masyarakat kelas menengah ke bawah tetapi korban konflik pertanahan juga dialami pejabat-pejabat tinggi yang tak berdaya, ketika tanahnya telah diserobot selama belasan bahkan puluhan tahun.

Menteri ATR juga berkomitmen akan melayani instansi, lembaga, BUMN hingga masyarakat tanpa memandang profil ataupun latar belakang, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah.

“Tugas dari Kementerian ATR/BPN ini adalah untuk melayani masyarakat dari mana dia berada, tidak memandang latar belakang profesinya, tidak memandang latar belakang instansinya,” ungkap AHY.

Menteri ATR juga mengaku bahwa pemberian layanan kepada masyarakat dengan tidak memandang latar belakang seseorang, lembaga maupun instansi sebagai wujud untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di Tanah Air.

“Birokrasi yang kita bangun hari ini harus makin responsif, semakin melayani, semakin profesional dan salah satu indikator yang paling utama adalah apakah masyarakat merasa puas karena dilayani dengan baik, kemudian cepat, akuntabel, transparan,” imbuh AHY.

Selain mendeklarasikan 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik se-Provinsi Banten, Menteri ATR juga menyerahkan 18 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Sertifikat elektronik diserahkan kepada individu, kemudian juga aset BMD (barang milik daerah) pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk hasil dari redistribusi tanah program dari Reforma Agraria kepada masyarakat dan surat sertifikat wakaf baik untuk rumah rumah ibadah maupun pemakaman

“Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan agar setiap warga negara, setiap entitas di negeri ini baik pemerintah maupun swasta memiliki kepastian dan ini harus terus kita lakukan sampai dengan kita benar-benar tidak punya masalah, tidak ada lagi overlapping, tidak lagi ada gap, tidak ada lagi sengketa, tidak lagi ada konflik,” kata AHY.

Baca juga: AHY: Aset negara Rp480 miliar diselamatkan dari lahan sengketa KAI-ACK
Baca juga: Menteri ATR deklarasikan 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia
Baca juga: Menteri ATR komitmen layani masyarakat tanpa lihat latar belakang