Kuala Lumpur (ANTARA Newsntara) - Total jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini sebanyak 182 orang dalam sejumlah kasus seperti narkoba ataupun pembunuhan serta lainnya.
Total itu termasuk 59 orang diantaranya merupakan kasus baru yang terjadi pada tahun 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima Antara, Selasa.
Dalam kaitan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
KBRI KL dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini.
Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI KL mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).
Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.
Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, maka dalam lima tahun terakhir (2009--2013) pihak KBRI KL telah berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati dengan rincian 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.
Sedangkan terkait banyaknya kasus narkoba yang menimpa warga Indonesia, maka pihak KBRI KL juga mengimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kurir narkoba ataupun pengedar ataupun pemakai narkoba.
Dari sejumlah kasus yang menimpa WNI tersebut selama tahun 2013, maka kepada para WNI/TKI yang akan datang untuk bekerja di Malaysia kiranya perlu lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum baik di Indonesia maupun di negara setempat.
Setiap WNI yang tiba dan menetap di negara ini perlu segera melaporkan kedatangannya ke KBRI KL agar bila terjadi permasalahan dapat segera diketahui oleh pihak KBRI.
Dalam konteks ini, KBRI KL sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kasus TKI yang datang secara non-prosedural sebab proses hukum selalu menuntut adanya bukti-bukti tertulis sebagai dasar aparat hukum dalam menindaklanjuti proses hukumnya.
Selain itu, WNI juga diharapkan selalu berhati-hati atas tindak pidana penipuan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai dokumen.
Dalam hal ini, KBRI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk agen ataupun perantara dalam memberikan pelayanan pengurusan berbagai dokumen.
Untuk itu, kepada seluruh WNI di Malaysia diingatkan agar langsung menghubungi KBRI Kuala Lumpur jika ingin menguruskan berbagai dokumen yang sekiranya diperlukan selama di negara ini.(*)
182 WNI terancam hukuman mati di Malaysia
7 Januari 2014 22:09 WIB
Ilustrasi (Antaranews.com/grafis)
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: