Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Provinsi Aceh, menahan empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langsa Muhammad Razi di Langsa, Kamis, mengatakan penahanan tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara tahap dua dari penyidik.

"Penahanan tersangka untuk proses penuntutan. Empat tersangka ditahan Rutan Kelas IIB Langsa selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersangka dapat diperpanjang," kata Muhammad Razi.

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial SF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kemudian, M selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksana pekerjaan, MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MI pelaksana lapangan CV BB.

Muhammad Razi menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa.

Pekerjaan tersebut dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Pembayaran pekerjaan dilakukan sebanyak tiga kali sebanyak 100 persen. Namun, hingga kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak selesai.

"Pekerjaan tidak selesai 100 persen. Dari hasil penelitian, persentase pekerjaan hanya 83 persen. Kendati pengerjaan baru 83 persen, tetapi para tersangka tetap membuat berita acara pekerjaan telah selesai semuanya," katanya.

Muhammad Razi menambahkan tim ahli dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara ditemukan pekerjaan seperti galian pasir dengan pompa sedot hanya 71,97 persen.

"Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih," kata Muhammad Razi.