Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Axel Hani Isaac, terdakwa penganiayaan secara berencana yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, selama lima tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP," kata JPU Kejari Ambon Novi Temar di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Ismael Wael selaku ketua majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut lima tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggalkan dunia sehingga menimbulkan duka cita bagi keluarga korban.
"Kemudian tindakan terdakwa merupakan perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di dalam masyarakat," kata jaksa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebilah pisau sepanjang 23 Cm dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sementara salah satu keluarga korban atas nama Fendik Sapulette di luar persidangan menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang dirasakan tidak sebanding dengan kematian korban.
Jaksa Kejari Ambon tuntut pelaku penganiayaan lima tahun penjara
30 Mei 2024 20:06 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ambon. (30/5) (ANTARA/daniel/)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: