Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bertambah satu orang menjadi seluruhnya enam orang.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menambahkan untuk jumlah mobilnya tidak berubah tetap berjumlah delapan mobil dan untuk Kartu Tanda anggota (KTA) DPR berjumlah 25 buah.
"Kemudian untuk inisial yang pertama tersangka RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, dan terakhir yang keenam adalah HI, " katanya.
Ade Ary menjelaskan untuk keempat tersangka A, AW, MTH dan MIM berperan sebagai pembuat, penjual, dan penghubung ke pembeli.
"Kemudian RH dan HI adalah pemilik kendaraan-kendaraan yang disita tersebut, " katanya.
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mencari kendaraan lain yang menggunakan pelat dinas palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menduga masih ada lagi. Kita mau tarik-tarik (kendaraan) lagi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Rabu (29/5).
Namun Rovan belum merinci berapa kendaraan yang akan disita. Dia hanya menjelaskan ada tambahan mobil lain berdasarkan pengakuan tersangka.
"Kita mau tarik pelat (kendaraan) DPR yang palsu, lagi dimaksimalkan menarik semua unit. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka baru kita rilis," katanya.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pengendara mobil pelat palsu di jalan tol
Baca juga: Polisi masih cari kendaraan lain yang pakai pelat dinas DPR palsu
Baca juga: Polisi tangkap lima orang terkait pemalsuan pelat khusus DPR
Tersangka kasus pemalsuan pelat dinas DPR bertambah jadi enam
30 Mei 2024 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: