Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menyamarkan uang yang merupakan hadiah dari sejumlah pengusaha dan pejabat SKK Migas dengan menyimpan uang pada "safe deposit box" dan membeli sejumlah kendaraan bermotor dan properti.

"Perbuatan terdakwa sejak 11 Januari-13 Agustus 2013 bersama-sama dengan Deviardi yaitu menitipkan uang sejumlah 772,5 ribu dolar AS dan 800 ribu dolar Singapura, membelanjakan dan membayar sejumlah Rp3,68 miliar, menempatkan uang sejumlah 300 ribu dolar AS, menukarkan mata uang asing sejumlah Rp2,99 miliar atau sekurang-kurangnya jumlah tersebut bertujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa," kata anggota jaksa penuntut umum Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakwaan Rudi di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Uang tersebut berasal dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS, Artha Meris Simbolon selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) sebesar 522,5 ribu dolar AS, Wakil Kepala SKK Migas Yohanes WIdjonarko sebesar 600 ribu dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 200 ribu dolar AS dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sejumlah 50 ribu dolar AS.

Seluruh pemberian uang tersebut menggunakan perantara pelatih golf Rudi, Deviardi yang selanjutnya dimasukkan ke "safe deposite box" (SDB) atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah dan SDB atas nama Rudi pada Bank Mandiri.

Deviardi kemudian diminta untuk membelanjakan uang tersebut dengan membeli mobil volvo XC90 senilai Rp1,6 miliar dengan uang muka hasil penukaran uang 50 ribu dolar AS (senilai Rp498,75 juta) yang dipesan dengan menggunakan nama Deviardi.

Selanjutnya Rudi juga membeli satu unit rumah di Jalan H. Ramli no 15 RT 011/RW 015 Tebet dengan menggunakan mata uang dolar Singapura senilai Rp2 miliar yang kembali dikerjakan oleh Deviardi.

Deviardi juga membelikan jam tangan Rolex senilai Rp106 juta untuk diberikan kepada istri Rudi, Elin Herlina, membeli mobil Toyota Camry senilai Rp630,8 juta dengan menggunakan dolar AS sejumlah 65 ribu dolar AS, serta membeli jam tangan Citizen Echo Drive untuk Rudi.

Rudi juga diketahui membayar Rp405 juta kepada Mazaya Wedding Organizer sebagai cicilan biaya pernikahan anaknya serta mengalihkan uang di brankas milik Rudi maupun di SDB Bank Mandiri ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie. Kemudian Rudi juga menukarkan mata uang asing yang disimpan di SDB Deviardi hingga nilai Rp2,98 miliar.

Sisa uang yang ada dalam SDB milik Deviardi tinggal berjumlah 60 ribu dolar AS dan 252 ribu dolar Singapura ditambah uang dalam rekening Deviardi di Bank CIMB Niaga senilai Rp1,02 miliar.

Atas perbuatan tersebut Rudi diancam pidana dalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Deviardi juga didakwakan pasal yang sama dengan Rudi.

Menanggapi dakwaan tersebut Rudi tidak menyampaikan nota keberatan kepada hakim namun mengklaim bahwa dakwaan tersebut merupakan penzaliman terhadap dirinya.

"Ingat kehadiran saya menjadi kepala SKK Migas adalah untuk berbenah diri, ketika berbenah diri, terjadi penzaliman kepada saya karena itu saya berharap kepada KPK, saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun!" kata Rudi sambil naik ke atas kursi terdakwa seusai persidangan.

Rudi juga mengaku tidak disuap.

"Kedua saya tidak disuap, karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas. Anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan propesional, tidak ada suap rekayasa yang dilakukan," tambah Rudi.

Namun Rudi mengaku bahwa ia menerima suap.

"Benar saya menerima suap, itu pun setelah saya menahan diri selama lima bulan dari Januari-Mei. Adapun gratifikasi itu saya tolak berulang-ulang, namun ketika ada kebutuhan logistik meminta sesuatu sementara yang menawarkan diri untuk memberikan gratifikasi begitu banyak maka demi kebaikan institusi saya pindahkan uang gratifikasi pada yang membutuhkan tadi. Tapi tidak satu rupiah pun saya terima, saya gunakan untuk keluarga," tegas Rudi.

Mengenai dakwaan yang menyebutkan adanya transfer uang ke istri dan pernikahan anaknya, menurut Rudi hal itu adalah uang pribadinya.

"Saya tidak miskin-miskin amat. Oleh karena itu saudara-saudara ketika saya dibacakan melakukan TPPU, saya sakit hati, oleh karena itu saya serahkan kepada hakim yang mulia untuk melakukan pembenahan walaupun saya dipenjara," ungkap Rudi sambil terisak.

Ia berharap agar pembenahan yang telah ia lakukan di SKK Migas dapat diteruskaan.

"Semoga negara ini mendapatkan keberkahan. Semua yang melakukan Deviardi bukan Saya," tambah Rudi singkat.

Rudi dalam perkara tindak pidana korupsi didakwa berdsarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)