Ragam aturan dari Pemerintah sebagai dasar inovasi AI tumbuh positif
30 Mei 2024 18:49 WIB
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono di dalam acara panel diskusi AI Intel Summit 2024 "Building Bridges: Fostering AI Readiness in Indonesia's Diverse Ecosystem" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pemerintah telah menyiapkan beragam aturan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk inovasi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dapat bertumbuh secara positif di Indonesia.
Menurut Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, aturan-aturan yang mendukung pengembangan inovasi teknologi di Indonesia mulai muncul sejak 2008 lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Di mulai dari UU ITE, lalu kemudian ada UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat digunakan untuk mengetahui apa sih informasi yang bisa dibagi ke publik dan dokumen apa yang harus dijadikan rahasia. Dan masih ada lagi yang terakhir, kominfo telah menghadirkan SE Etika Pemanfaatan AI," kata Bambang dalam acara yang dihelat kantor perusahaan teknologi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan aturan-aturan yang disebutkan tadi merupakan aturan umum yang sifatnya berfungsi sebagai dasar bagi pertumbuhan AI di Indonesia.
Baca juga: OIKN: Platform lalin berbasis AI bantu IKN capai kota berkelanjutan
Baca juga: Indonesia ajak China kolaborasi untuk lakukan investasi kembangkan AI
Di setiap sektor yang berhubungan pun, lembaga maupun badan terkait juga cukup aktif menghadirkan beragam kebijakan agar membuat inovasi berbasis teknologi AI bisa tetap menjaga aktivitas industri dan masyarakat tetap kondusif.
Bambang mencontohkan seperti penerapan AI untuk perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aktif mengeluarkan regulasi untuk para pelaku industri di dunia perbankan memanfaatkan teknologi terbaru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Lebih lanjut, Kementerian lain juga menurut Bambang sudah mulai menyiapkan aturan yang bisa mendukung pemanfaatan AI sesuai dengan sektornya.
"Masih dibutuhkan peran-peran yang penanggung jawab masing-masing sektor yang lebih spesifik karena tugas Kominfo pada dasarnya menyiapkan aturan untuk dasarnya yaitu ekosistem. Nah di level aktivitasnya memang dibutuhkan kebijakan dari sektor masing-masing," katanya.
Dalam pengembangan AI secara nasional, sebenarnya Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Stranas itu disusun untuk menjawab tantangan pengembangan AI di Indonesia, di antaranya kesiapan regulasi yang mengatur etika penggunaan, kesiapan tenaga kerja, kesiapan infrastruktur dan data pendukung pemodelan, serta kesiapan industri dan sektor publik dalam mengadopsi inovasi kecerdasan artifisial.
Melengkapi itu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada awal Mei 2024 ini juga sempat menyatakan bahwa kementeriannya menargetkan dapat aturan untuk mengatur AI yang dibentuk oleh eksekutif pemerintah, ditargetkan bisa rampung sebelum pemerintahan baru berganti.
"Kalau timeline-nya untuk kami sampai dengan pemerintahan ini targetnya paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif," kata Nezar di Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga: Indonesia diharapkan jadi tuan rumah forum AI global tahun 2025
Baca juga: BSSN: Manfaatkan ruang siber untuk kesejahteraan
Baca juga: Manfaatkan momen Pilkada 2024, platform kampanye AI diluncurkan
Menurut Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono, aturan-aturan yang mendukung pengembangan inovasi teknologi di Indonesia mulai muncul sejak 2008 lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Di mulai dari UU ITE, lalu kemudian ada UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat digunakan untuk mengetahui apa sih informasi yang bisa dibagi ke publik dan dokumen apa yang harus dijadikan rahasia. Dan masih ada lagi yang terakhir, kominfo telah menghadirkan SE Etika Pemanfaatan AI," kata Bambang dalam acara yang dihelat kantor perusahaan teknologi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan aturan-aturan yang disebutkan tadi merupakan aturan umum yang sifatnya berfungsi sebagai dasar bagi pertumbuhan AI di Indonesia.
Baca juga: OIKN: Platform lalin berbasis AI bantu IKN capai kota berkelanjutan
Baca juga: Indonesia ajak China kolaborasi untuk lakukan investasi kembangkan AI
Di setiap sektor yang berhubungan pun, lembaga maupun badan terkait juga cukup aktif menghadirkan beragam kebijakan agar membuat inovasi berbasis teknologi AI bisa tetap menjaga aktivitas industri dan masyarakat tetap kondusif.
Bambang mencontohkan seperti penerapan AI untuk perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aktif mengeluarkan regulasi untuk para pelaku industri di dunia perbankan memanfaatkan teknologi terbaru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Lebih lanjut, Kementerian lain juga menurut Bambang sudah mulai menyiapkan aturan yang bisa mendukung pemanfaatan AI sesuai dengan sektornya.
"Masih dibutuhkan peran-peran yang penanggung jawab masing-masing sektor yang lebih spesifik karena tugas Kominfo pada dasarnya menyiapkan aturan untuk dasarnya yaitu ekosistem. Nah di level aktivitasnya memang dibutuhkan kebijakan dari sektor masing-masing," katanya.
Dalam pengembangan AI secara nasional, sebenarnya Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Stranas itu disusun untuk menjawab tantangan pengembangan AI di Indonesia, di antaranya kesiapan regulasi yang mengatur etika penggunaan, kesiapan tenaga kerja, kesiapan infrastruktur dan data pendukung pemodelan, serta kesiapan industri dan sektor publik dalam mengadopsi inovasi kecerdasan artifisial.
Melengkapi itu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada awal Mei 2024 ini juga sempat menyatakan bahwa kementeriannya menargetkan dapat aturan untuk mengatur AI yang dibentuk oleh eksekutif pemerintah, ditargetkan bisa rampung sebelum pemerintahan baru berganti.
"Kalau timeline-nya untuk kami sampai dengan pemerintahan ini targetnya paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif," kata Nezar di Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga: Indonesia diharapkan jadi tuan rumah forum AI global tahun 2025
Baca juga: BSSN: Manfaatkan ruang siber untuk kesejahteraan
Baca juga: Manfaatkan momen Pilkada 2024, platform kampanye AI diluncurkan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Tags: