Novi Amelia jalani sidang vonis
7 Januari 2014 11:25 WIB
Tersangka penabrak tujuh orang yang diduga mabuk narkoba jenis ekstasi yang juga seorang model di sebuah majalah, Novi Amalia (tengah) digiring petugas menuju mobil untuk kemudian diperiksa ke Psikiater RS Polri Kramat Jati. (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Fotomodel kontroversi salah satu majalah dewasa Novi Amelia akan menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
"Kami berharap putusan hakim sesuai pledoi yang kita sampaikan," kata pengacara Novi, Rendy Anggara saat dihubungi di Jakarta Selasa.
Rendy mengatakan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan bebas dari seluruh dakwaan kepada terdakwa.
Rendy menuturkan majelis hakim harus mempertimbangkan beberapa hal dalam memvonis Amelia karena kasus kecelakaan lalu lintas tidak memakan korban tewas.
Rendy menegaskan tim pengacara berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jika putusan hakim tidak sesuai harapan.
Novi menjadi sosorotan karena terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012.
Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap putusan hakim sesuai pledoi yang kita sampaikan," kata pengacara Novi, Rendy Anggara saat dihubungi di Jakarta Selasa.
Rendy mengatakan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan bebas dari seluruh dakwaan kepada terdakwa.
Rendy menuturkan majelis hakim harus mempertimbangkan beberapa hal dalam memvonis Amelia karena kasus kecelakaan lalu lintas tidak memakan korban tewas.
Rendy menegaskan tim pengacara berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jika putusan hakim tidak sesuai harapan.
Novi menjadi sosorotan karena terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012.
Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: