Pertamina Patra Niaga uji tabung LPG di Purwakarta dan Subang
30 Mei 2024 09:17 WIB
Petugas stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) mengisi ulang gas dalam tabung LPG ukuran tiga kilogram. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang melakukan uji tabung LPG 3 kg di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Purwakarta dan Subang, Jawa Barat, bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal setempat.
Sales Area Manager Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Achmad Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg, yang berlangsung pada Rabu (29/5/2024) tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan agar isi tabung LPG sesuai takarannya.
Kegiatan uji petik di Kabupaten Purwakarta dilakukan di dua SPPBE yakni Sehaja Gasindo dan Darma Kumala dengan metode sampling pengecekan tabung LPG 3 kg masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta.
Sementara, untuk Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.
Menurut Rifqi, hasil pengecekan menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.
"Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkapnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus tertanggal 13 Oktober 2011.
"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkapnya.
Eko menambahkan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.
Menurut dia, sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat sesuai takarannya.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan, karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar Eko.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE, yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, yang tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga berkomitmen awasi pengisian LPG di SPBE-SPPBE
Baca juga: Pertamina perketat pengawasan takaran isi tabung LPG 3 kg
Baca juga: Pertamina: Digitalisasi agar distribusi elpiji tiga kg tepat sasaran
Sales Area Manager Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Achmad Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg, yang berlangsung pada Rabu (29/5/2024) tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan agar isi tabung LPG sesuai takarannya.
Kegiatan uji petik di Kabupaten Purwakarta dilakukan di dua SPPBE yakni Sehaja Gasindo dan Darma Kumala dengan metode sampling pengecekan tabung LPG 3 kg masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta.
Sementara, untuk Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.
Menurut Rifqi, hasil pengecekan menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.
"Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkapnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus tertanggal 13 Oktober 2011.
"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkapnya.
Eko menambahkan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.
Menurut dia, sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat sesuai takarannya.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan, karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar Eko.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE, yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, yang tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga berkomitmen awasi pengisian LPG di SPBE-SPPBE
Baca juga: Pertamina perketat pengawasan takaran isi tabung LPG 3 kg
Baca juga: Pertamina: Digitalisasi agar distribusi elpiji tiga kg tepat sasaran
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: