Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan kembali satu tersangka dugaan tindak korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Tersangka tersebut yakni Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, mengatakan penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Atau terhitung dari tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan 25 Januari 2014 mendatang," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memeriksa empat saksi panitia pengadaan barang jasa atau tender, yakni, Rakhmadsyah (Sekretaris Tender), Mangapul Marbun (anggota Tender), Jonni Hutajulu (anggota Tender) serta Abrar Ali (Anggota Tender).

Ia menjelaskan tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan," katanya.

Penahanan tersebut kembali menambah jumlah penahanan setelah sebelumnya penyidik telah menahan Tersangka, Chris Leo Manggala pada 16 Desember 2013, tersangka Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), pada 17 Desember 2013 serta Tersangka Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan tersangka Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) pada 18 Desember 2014.

"Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564," katanya.

(R021/M008)