Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung serta menghormati semua proses dan penegakan hukum yang sedang berlangsung, merespon kasus dua pejabat di cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Selanjutnya kami mendukung dan menghormati semua proses dan penegakan hukum yang sedang dilakukan agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Kami juga tidak segan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti bersalah sesuai ketentuan,” kata Corporate Communications BSI Siti Darojah Sri Wahyuni di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa BSI siap bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, BSI selalu menyiapkan pencadangan dengan baik untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siti menegaskan, BSI senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip hukum dan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi semua ketentuan perundangan perbankan termasuk kepatuhan aspek syariah di dalam melaksanakan bisnis dan operasional perbankan.

Untuk itu, secara rutin BSI melakukan audit baik internal maupun eksternal sebagai antisipasi kemungkinan terjadi kejadian yang merugikan bank dan nasabah.

Dari proses audit internal yang dilakukan, jelas Siti, BSI menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip GCG. Atas temuan tersebut, BSI segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan penanganan hal ini kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa menetapkan dua pejabat BSI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial SE dan WKI berperan sebagai pejabat utama di dua cabang yang berbeda. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati tidak menyebutkan secara lengkap dua cabang kerja BSI yang masuk dalam penyidikan jaksa.

Menurut Elly, dugaan korupsi berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dengan total sekitar Rp21,3 miliar.

Saat ini Kejati NTB sedang membangun koordinasi terkait upaya melengkapi alat bukti audit kerugian keuangan negara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: RUPST BSI angkat tiga komisaris dan dua direktur baru
Baca juga: Portofolio berkelanjutan BSI tembus Rp59,19 triliun di Q1-2024