Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

"Pendapat ahli menyatakan semua tungku oven tembakau yang berasal dari anggaran DBHCHT Distanbun NTB tahun 2022 sudah sesuai spesifikasi perencanaan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan penghentian penyidikan ini sudah melalui prosedur penanganan hukum.

"Jadi, dari proses penyidikan yang kami lakukan, kami sudah periksa ahli, auditor, dan bukti petunjuk dari keterangan para saksi," kata Elly.

"Memang oven tembakau itu buatan lokal. Ahli menyebut itu semua sudah sesuai spesifikasi," ujar dia.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa kuantitas dan kualitas dari barang tersebut ke Lombok Timur. Jumlahnya dikatakan sesuai dengan perencanaan sebanyak 300 lebih.

Dengan menyampaikan hal demikian, Elly menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberikan kepastian hukum terhadap sebuah penanganan perkara.

"Setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu 'kan ada batas waktunya. Jadi, penghentian ini biar ada kepastian hukum," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya bisa kembali membuka perkara tersebut apabila ada laporan dengan bukti baru.

"Tidak tutup kemungkinan kalau suatu saat ada laporan dengan bukti baru, kami bisa buka lagi, baik penyelidikan maupun penyidikan," ucap dia.

Distanbun NTB menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2022 untuk pemenuhan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB, yakni pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran Rp8,3 miliar.

Untuk pengadaan mesin perajang, Distanbun NTB menyisihkan anggaran DBHCHT senilai Rp2,3 miliar. Nilai tersebut untuk pengadaan 92 unit.

Alat dibagikan kepada kelompok tani tembakau yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, sisa Rp6 miliar direalisasikan Distanbun NTB untuk pengadaan 300 unit tungku oven tembakau.

Distanbun NTB membagikan alat tersebut kepada kelompok tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.

Dalam dugaan awal, alat hasil pengadaan tidak dapat digunakan oleh petani karena tidak sesuai kebutuhan. Dugaan lain terkait penyaluran tidak tepat sasaran.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT Distanbun ​​​​​​​