Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perkembangan modus tindak kekerasan seksual di Tanah Air harus mampu diantisipasi oleh sejumlah aturan perundangan yang ada saat ini demi melindungi setiap warga negara.
"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada juga perlu untuk didorong.
"Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Dia menuturkan bahwa catatan Komnas Perempuan terkait jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022 hingga Desember 2023 mencapai 4.179 pengaduan. KSBE tercatat menjadi aduan tertinggi mencapai 2.776 kasus, lalu diikuti oleh pelecehan seksual sebanyak 623 kasus, dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.
Baca juga: KemenPPPA dukung peningkatan kapasitas jaksa tangani kekerasan seksual
Baca juga: Menanti peraturan pelaksana UU TPKS disahkan
Mengutip Komnas Perempuan, kata Rerie, terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menilai kondisi itu menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum, sebab posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan pada banyak kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, dia mengatakan sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.
Dia pun mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.
"Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara," kata dia.
Waka MPR: Perundangan harus mampu beri perlindungan kekerasan seksual
28 Mei 2024 19:47 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: