Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan K (12), anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya di Jakarta Timur (Jaktim), mendapatkan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, kelanjutan pendidikan, dan pengasuhan alternatif untuk anak.

"Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya ikut mengusulkan agar anak untuk sementara tinggal di rumah aman. Demikian juga ibu korban akan melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman.

Baca juga: Kementerian PPPA desak polisi tangkap kakek pemerkosa anak di Jaktim

"Kami berharap korban juga bisa melanjutkan sekolahnya. Korban sudah berhenti dari sekolah formal dan sekarang belajar secara home schooling," kata Nahar.

Korban sejak Juni 2023 menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia 8 tahun oleh ayahnya.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku pasca-kejadian. Untuk itu UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif," kata Nahar.

Baca juga: Polisi ringkus tersangka pencabul anak kandung di Jaktim

Kementerian PPPA memberikan apresiasi dan mendukung gerak cepat penanganan pihak kepolisian sejak kasus ini dilaporkan pada Juni 2023 dan telah menahan pelaku.

Pihaknya mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.

Baca juga: Kowani kutuk pelecehan seksual pada anak kandung di Jaktim