Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai upaya mendorong pelaksanaan sertifikasi halal.

Sinergi tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Selasa.

"Kerja sama ini penting, dalam upaya mendorong pelaksanaan sertifikasi halal, juga dalam melaksanakan pengawasan produk halal. Terlebih, setelah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data atau informasi terhadap kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia serta sosialisasi, publikasi dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.

Selain itu, kerja sama juga meliputi penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal, fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) serta pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan bersertifikat halal, maka produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat menembus pasar ekspor ke luar negeri.

"Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli juga mengatakan bahwa produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.

"Setelah Oktober nanti, kami akan cek, terutama makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Mendag minta pelaku UMKM ajukan sertifikasi halal secara berkelompok
Baca juga: Mendag serahkan sertifikat halal kepada 223 UMKM
Baca juga: Kewajiban sertifikat halal ditunda, Kemenkop UKM perkuat literasi UMKM