Jakarta (ANTARA) - Partai NasDem akan mengumumkan nama bakal calon kepala daerah yang akan menerima rekomendasi untuk Pilkada 2024 di Papua Selatan dan Papua Tengah.

"Habis ini Papua Selatan, kami keluarkan surat rekomendasi. Papua Tengah juga, semua akan kami keluarkan," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa partainya akan memberikan surat rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Sumatera Selatan.

Willy mengatakan bahwa petahana dari internal NasDem di sejumlah daerah akan menjadi prioritas untuk mendapatkan surat rekomendasi, termasuk untuk tiga daerah tersebut.

Partai NasDem dalam Pilkada 2024, kata dia, berkomitmen untuk melanjutkan politik tanpa mahar bagi bakal calon kepala daerah.

"Jangankan mahar, beli meterai saja itu dibelikan Partai NasDem. Pendaftaran juga tidak ada biaya mengambil formulir dan pengembalian formulir, tidak ada. Ini hebatnya Partai NasDem," ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem telah memberikan surat rekomendasi untuk enam bakal calon kepala daerah pada kesempatan tersebut.

Enam calon kepala daerah tersebut, di antaranya bakal calon Wali Kota Banda Aceh Teuku Irwan Djohan, bakal calon Bupati Dumai Paisal, dan bakal calon Bupati Bangka Barat Sukirman.

Berikutnya bakal calon Gubernur Papua Pegunungan Befa Yigibalom, bakal calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan bakal calon Wali Kota Jayapura Johny Banua Rouw.

Willy menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan rapat pleno, mulai 27 Mei hingga 3 Juni, yang setiap harinya empat rapat pleno.

"Seperti tradisi Partai NasDem, satset, mana yang oke kami keluarkan surat rekomendasi, tidak ribet," katanya.

Baca juga: NasDem beri rekomendasi 6 calon kepala daerah di Sumatera dan Papua
Baca juga: Wabendum NasDem terima honor Rp31 juta saat jadi Stafsus Mentan SYL


Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik:

1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.