"Kemenperin dengan dedikasinya yang kuat terhadap pembinaan industri nasional, telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung industri katup sebagai salah satu sektor kunci dalam manufaktur yang mendukung infrastruktur vital seperti minyak dan gas serta pembangkit listrik,” kata dia.
Menurut dia, melalui lartas dan Pertek tersebut membuat produksi dalam negeri dan kebutuhan pasar produk katup menjadi lebih seimbang. Hal itu karena melalui regulasi itu, pemerintah bisa memastikan bahwa pasar domestik dapat menyerap produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.
"Ini adalah langkah signifikan yang mendukung efisiensi operasional dan produktivitas industri,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Aplindo Iwan Lukito mengatakan, pertimbangan teknis mencegah banjir produk impor yang akan membuat industri katup dalam negeri lebih sulit berkembang. Oleh karena itu relaksasi impor yang diberlakukan saat ini, berpotensi menghilangkan proteksi terhadap industri katup nasional.
“Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri akan bimbang dalam melakukan investasi ataupun peningkatan produksi karena potensi supply katup yang berlebihan akibat tambahan impor katup yang lebih mudah,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Baca juga: Tekan impor valve, Katup Industri operasikan pabrik baru di Cikarang
Baca juga: Pakar sebut jenis BBM ini bikin injector dan katup masuk lebih bersih