Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman.
Baca juga: Anggota DPR: Media perlu diberi kebebasan jurnalisme investigatif
Baca juga: Dewan Pers pertanyakan RUU Penyiaran sementara presiden hormati pers
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.
Baca juga: Menkominfo nilai RUU Penyiaran harus akomodasi masukan insan pers
Baca juga: Komisi I DPR tepis RUU Penyiaran kecilkan peran pers
Baca juga: Mahfud Md: Tugas jurnalis itu investigasi