Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Dia mengatakan salah satu faktor RUU TNI mulai dibahas guna menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

"Di Baleg dibahas, tapi yang melulu dibahas tentang usia pensiun," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa di dalam UU ASN, usia pensiun telah dimundurkan ke usia 60 tahun. Hal itu mempertimbangkan angka harapan hidup yang tinggi serta ASN Yang dinilai masih bisa mengabdi walaupun sudah berusia 55 tahun.

Selain itu, menurutnya, hal yang perlu digarisbawahi dalam RUU TNI itu adalah TNI harus tetap profesional di bidangnya. Dia mengatakan tidak boleh ada migrasi TNI atau Polri ke wilayah sipil kecuali yang bersangkutan sudah keluar dari status resmi TNI atau Polri.

Selain itu, RUU tersebut dibahas karena memperhatikan pos fungsional yang masih harus diisi. Sehingga dia pun bakal memperhatikan usia pensiun bagi bintara maupun tamtama.

"Itu jadi catatan, mestinya regenerasi tidak terganggu," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini menyetujui Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.