Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sejalan dengan upaya untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dipertahankan di level 4,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap ditahan sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen.

Ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Keputusan mempertahankan TBP simpanan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Tingkat bunga pinjaman tersebut adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat serta mempertimbangkan faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.