Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jurnalis NTB gelar aksi damai tolak revisi UU Penyiaran
Selain itu, lanjutnya, pasal-pasal bermasalah dalam revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
"Yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," katanya.
Suryanto menjelaskan dengan adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang dianggap membuat pemberitaan kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Baca juga: Komisi I DPR tepis RUU Penyiaran kecilkan peran pers
"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," ucapnya.
Tak hanya itu, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
"Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi," ujarnya.
Baca juga: Pengamat nilai larangan jurnalisme investigasi ancam kebebasan pers
Baca juga: IJTI sebut revisi UU Penyiaran mengancam kebebasan pers
Adapun anggota Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri atas Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).