Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah jumlah armada bus antar jemput bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

"Daya angkut bus antar jemput untuk PNS itu banyak. Makanya, kita sedang pertimbangkan untuk menambah jumlah armadanya, sehingga akan lebih banyak pegawai yang bisa diangkut," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat.

Lebih jauh, menurut dia, pegawai yang biasa menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja akan beralih ke bus antar jemput, sehingga kemacetan di ibu kota pun ikut berkurang.

"Kalau bus antar jemput itu lebih banyak, maka bisa kita sebar ke lebih banyak wilayah. Satu bus itu kira-kira bisa mengangkut 60 sampai 70 orang. Semakin banyak yang naik, tentu ini bisa membantu mengurangi kemacetan," ujar Basuki.

Masih terkait bus antar jemput, dia pun mengaku telah memberikan instruksi langsung kepada Dinas Perhubungan DKI agar memperbolehkan bus tersebut menggunakan jalur bus Transjakarta.

"Saat ini, satu-satunya jalur yang bebas macet ya jalur busway. Kalau bus antar jemput itu diizinkan pakai jalur busway, maka bisa mendorong perusahaan swasta untuk ikut menyediakan bus antar jemput untuk karyawannya sendiri," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan penambahan armada bus antar jemput itu masih berhubungan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.

Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi itu pada 30 Desember 2013 dan mulai diberlakukan pada 3 Januari 2014 bagi seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI.

Ingub tersebut mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai supaya dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional.
(R027/Z002)