Kemenkeu sebut insentif pajak di IKN tidak menggerus basis penerimaan
27 Mei 2024 21:19 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (27/5/2024) ANTARA/Bayu Saputra
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, pemberian insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu basis penerimaan yang sudah ada.
Insentif tersebut utamanya diberikan untuk menarik lebih banyak pihak swasta untuk berinvestasi di IKN.
"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi lain ke IKN. Pemberian insentif ini tidak akan menggerus exsisting basis penerimaan kita, " kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Febrio mengatakan, tujuan pembangunan IKN sendiri diarahkan untuk pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi. Agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pendanaan lebih dititikberatkan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi swasta.
"Dalam mendorong peran swasta ini, memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2023, lalu diatur lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024," ujarnya.
Adapun salah satu insentif yang termaktub dalam PMK No 28/2024 yakni fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di IKN.
Dalam pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu, dijelaskan bahwa para pegawai yang dimaksud adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Fasilitas pajak tersebut tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak.
Baca juga: Jokowi: UMKM yang berinvestasi di IKN akan dibebaskan dari PPh dan PPN
Baca juga: Pemerintah tanggung PPh pegawai yang bekerja di IKN
Baca juga: IKN bakal jadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak
Insentif tersebut utamanya diberikan untuk menarik lebih banyak pihak swasta untuk berinvestasi di IKN.
"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi lain ke IKN. Pemberian insentif ini tidak akan menggerus exsisting basis penerimaan kita, " kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Febrio mengatakan, tujuan pembangunan IKN sendiri diarahkan untuk pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi. Agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pendanaan lebih dititikberatkan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi swasta.
"Dalam mendorong peran swasta ini, memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2023, lalu diatur lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024," ujarnya.
Adapun salah satu insentif yang termaktub dalam PMK No 28/2024 yakni fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di IKN.
Dalam pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu, dijelaskan bahwa para pegawai yang dimaksud adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Fasilitas pajak tersebut tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak.
Baca juga: Jokowi: UMKM yang berinvestasi di IKN akan dibebaskan dari PPh dan PPN
Baca juga: Pemerintah tanggung PPh pegawai yang bekerja di IKN
Baca juga: IKN bakal jadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: