Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Baca juga: Eks Hakim MK sebut nuraninya terusik dengan karut-marut pemilu
Putusan MA tersebut bersifat mengikat atau final and binding serta erga omnes sehingga langsung dapat dilaksanakan oleh KPU tanpa memerlukan keputusan pejabat yang berwenang.
Dengan begitu, lanjut Agus, KPU tidak perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hanya perlu melaksanakan dari segi implementasi atas Pasal 8 dalam PKPU tersebut berdasarkan putusan MA.
Baca juga: Ketua MK cecar saksi PHPU yang tak berikan kesaksian secara detail
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.
Baca juga: MK: 106 perkara PHPU Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian
Baca juga: KPU nilai upaya PPP capai ambang batas parlemen tak dapat tercapai