Kemenag ajukan pagu indikatif 2025 sebesar Rp78 triliun
27 Mei 2024 18:09 WIB
Tangkapan layar - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (27/5/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78 triliun lebih dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Kementerian Agama mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani saat menyampaikan paparan dalam rapat tersebut.
Ali pun menyampaikan besaran pagu indikatif itu mengalami peningkatan sebesar 5,34 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran pada tahun 2024.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag, yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja nonoperasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
Baca juga: Menag: Realisasi anggaran Kemenag tahun 2023 capai 97,95 persen
"Oleh karena itu, secara umum untuk pemenuhan kedua hal di atas, maka kenaikan pagu indikatif untuk pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kenaikan," kata Ali menambahkan.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan total pagu indikatif itu akan dialokasikan kepada unit-unit Eselon I di Kemenag, yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp847.907.452, dan Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500.
Berikutnya, anggaran sebesar Rp523.075.847 dialokasikan ke Ditjen Bimas Hindu, Rp238.577.011 untuk Ditjen Bimas Buddha, Rp1.521.037.969 untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rp631.640.793 untuk Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta anggaran sebesar Rp386.812.997 dialokasikan untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Menanggapi pagu indikatif tersebut, Komisi VIII dalam kesimpulan rapat menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu indikatif dari Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025 itu.
"Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu indikatif Kementerian Agama," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Baca juga: Menag minta serapan anggaran sentuh 70 persen pada Juli
Baca juga: Kemenag: Anggaran Ditjen Bimas Hindu fokus pada infrastruktur keumatan
"Kementerian Agama mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani saat menyampaikan paparan dalam rapat tersebut.
Ali pun menyampaikan besaran pagu indikatif itu mengalami peningkatan sebesar 5,34 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran pada tahun 2024.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag, yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja nonoperasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
Baca juga: Menag: Realisasi anggaran Kemenag tahun 2023 capai 97,95 persen
"Oleh karena itu, secara umum untuk pemenuhan kedua hal di atas, maka kenaikan pagu indikatif untuk pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kenaikan," kata Ali menambahkan.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan total pagu indikatif itu akan dialokasikan kepada unit-unit Eselon I di Kemenag, yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp847.907.452, dan Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500.
Berikutnya, anggaran sebesar Rp523.075.847 dialokasikan ke Ditjen Bimas Hindu, Rp238.577.011 untuk Ditjen Bimas Buddha, Rp1.521.037.969 untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rp631.640.793 untuk Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta anggaran sebesar Rp386.812.997 dialokasikan untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Menanggapi pagu indikatif tersebut, Komisi VIII dalam kesimpulan rapat menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu indikatif dari Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025 itu.
"Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu indikatif Kementerian Agama," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Baca juga: Menag minta serapan anggaran sentuh 70 persen pada Juli
Baca juga: Kemenag: Anggaran Ditjen Bimas Hindu fokus pada infrastruktur keumatan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Tags: