Ombudsman beri 9 saran untuk diimplementasi pada mudik tahun depan
27 Mei 2024 18:04 WIB
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI Pada Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Ombudsman RI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memberikan sembilan saran dan perbaikan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bappenas, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja agar dapat diimplementasikan sebagai persiapan arus mudik baik lebaran atau tahun baru yang akan datang.
"Pertama, Ombudsman RI meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dan ketertiban," kata Hery dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Senin.
Kedua, Ombudsman RI meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal 'H-10' pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
Ketiga, perlunya pemberlakuan mekanisme ramp check/inspeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif.
Keempat, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Ombudsman RI: Layanan arus mudik Lebaran 2024 membaik
Baca juga: Ombudsman RI soroti alokasi anggaran agar pelayanan publik berkualitas
Kelima, membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus.
Keenam, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
Ketujuh, meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sistem-ticketing atau pembelian tiket secara daring, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan.
Kedelapan, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktik-praktik percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
Kesembilan, Ombudsman RI juga memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran daring yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.
"Perlunya untuk merancang atau membangun sistem pendaftaran mudik gratis secara bersama melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dari seluruh penyelenggara mudik gratis di antaranya yaitu Kementerian Perhubungan, BUMN, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah," ujarnya.
"Pertama, Ombudsman RI meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dan ketertiban," kata Hery dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Senin.
Kedua, Ombudsman RI meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal 'H-10' pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
Ketiga, perlunya pemberlakuan mekanisme ramp check/inspeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif.
Keempat, mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Ombudsman RI: Layanan arus mudik Lebaran 2024 membaik
Baca juga: Ombudsman RI soroti alokasi anggaran agar pelayanan publik berkualitas
Kelima, membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus.
Keenam, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
Ketujuh, meningkatkan kehandalan dan kemudahan akses sistem-ticketing atau pembelian tiket secara daring, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan.
Kedelapan, meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktik-praktik percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
Kesembilan, Ombudsman RI juga memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran daring yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.
"Perlunya untuk merancang atau membangun sistem pendaftaran mudik gratis secara bersama melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dari seluruh penyelenggara mudik gratis di antaranya yaitu Kementerian Perhubungan, BUMN, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: