Jakarta (ANTARA News) - Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Sukaraja, Bogor, pada Rabu (1/1) berkaitan dengan kasus perdagangan senjata ilegal, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rafli Amar.

"Ada hubungan dari tersangka sebelumnya yang tidak bisa kita sebutkan sumbernya. Yang Bogor ini terkait dengan penjualan senjata gelap," kata Boy di Jakarta, Jumat.

"(Diduga) memperdagangkan senjata ilegal, ada benang merah dengan kelompok sebelumnya," kata dia.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Namun dia mengatakan tidak bisa menyebutkan sumber informasi tentang penjualan senjata ilegal tersebut.

Tim Bareskrim Polri menggeledah satu rumah di Perumahan Mega Sentul, Sektor Alamanda, RT 02/RW 08, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain berupa senjata air soft gun, sebuah senjata berbentuk pulpen, setengah karung pupuk urea, dan satu galon berisi bahan berbentuk serbuk.