Kemnaker pastikan ada syarat transfer pengetahuan ketika gunakan TKA
27 Mei 2024 16:37 WIB
Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto dalam diskusi Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia di Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa terdapat pembatasan dan syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk adanya pendamping pekerja Indonesia untuk terjadi transfer pengetahuan.
Dalam workshop pertukaran informasi dan kebijakan penggunaan TKA yang dipantau daring di Jakarta, Senin, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan aturan mengenai TKA sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.
"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," kata Haryanto.
Baca juga: Menaker sebut penggunaan TKA perlu dilakukan dengan bijaksana
Baca juga: JPU tuntut mantan Kabid Disnaker Bengkulu Tengah 8 tahun penjara
Selain itu, dia juga memaparkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.
"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujarnya.
Menurut data Kemnaker, sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022.
Sebanyak 68.581 TKA bekerja di sektor jasa dan 65.907 TKA berada di sektor industri. Sementara itu, 2.826 TKA bekerja di sektor pertanian dan maritim.*
Baca juga: Imigrasi Malang lakukan sidak antisipasi tenaga kerja asing ilegal
Baca juga: TKA di Kota Bengkulu wajib bayar pajak daerah 100 dolar AS per bulan
Dalam workshop pertukaran informasi dan kebijakan penggunaan TKA yang dipantau daring di Jakarta, Senin, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan aturan mengenai TKA sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.
"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," kata Haryanto.
Baca juga: Menaker sebut penggunaan TKA perlu dilakukan dengan bijaksana
Baca juga: JPU tuntut mantan Kabid Disnaker Bengkulu Tengah 8 tahun penjara
Selain itu, dia juga memaparkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.
"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujarnya.
Menurut data Kemnaker, sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022.
Sebanyak 68.581 TKA bekerja di sektor jasa dan 65.907 TKA berada di sektor industri. Sementara itu, 2.826 TKA bekerja di sektor pertanian dan maritim.*
Baca juga: Imigrasi Malang lakukan sidak antisipasi tenaga kerja asing ilegal
Baca juga: TKA di Kota Bengkulu wajib bayar pajak daerah 100 dolar AS per bulan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: