Menurut Maman, layanan digital melalui Zakat Digital itu bernilai penting untuk dioptimalkan agar mampu meningkatkan minat masyarakat dalam menyalurkan zakat dan infak kepada masyarakat.
"Pembaruan layanan digital sangat penting untuk memikat minat masyarakat dalam menyalurkan zakat maupun infak melalui Baznas,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII bersama Baznas RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu, Maman pun mengingatkan Baznas agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang memanfaatkan teknologi digital. Ia menilai monitoring dan evaluasi itu perlu dilakukan agar kemanfaatan program Baznas dapat diukur dan diketahui perlu dilanjutkan, dihentikan, atau dikembangkan.
“Menurut saya, Baznas juga perlu melakukan promosi dan pembaruan sistem layanan yang ada,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Baznas menyampaikan bahwa pendataan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat pusat selama Ramadhan 1445 Hijriah mencapai sebesar Rp447,9 miliar atau 104,17 persen dari target pengumpulan ZIS Rp430 miliar.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan capaian pengumpulan ZIS yang melampaui target itu tidak terlepas dari digitalisasi yang memudahkan masyarakat membayar ZIS kepada Baznas.
"Pengumpulan zakat tahun ini melalui digital sangat signifikan," kata dia.
Baznas akan menyalurkan ZIS itu sesuai dengan Rencana kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas untuk sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, terutama untuk membantu fakir miskin.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI pun telah menyampaikan komitmennya dalam mengupayakan peningkatan anggaran Baznas yang bersumber pada APBN untuk tahun 2025 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI pun telah menyampaikan komitmennya dalam mengupayakan peningkatan anggaran Baznas yang bersumber pada APBN untuk tahun 2025 mendatang.
Komisi VIII mengingatkan peningkatan anggaran itu harus dialokasikan oleh Baznas RI untuk program pengarusutamaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) dan operasional Baznas di daerah-daerah.
Komisi VII memandang diperlukan pengarusutamaan ZIS-DSKL atau sosialisasi kepada masyarakat maupun instansi atau lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai pentingnya berzakat, bersedekah, dan berinfak melalui Baznas.
Komisi VII memandang diperlukan pengarusutamaan ZIS-DSKL atau sosialisasi kepada masyarakat maupun instansi atau lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai pentingnya berzakat, bersedekah, dan berinfak melalui Baznas.
Kesadaran mengenai pentingnya berzakat, bersedekah, dan berinfak itu akan mendorong lebih banyak masyarakat memberikan ZIS-DSKL kepada Baznas. Lalu, Baznas dapat menyalurkannya untuk beragam program yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, antara lain penanggulangan bencana, pengentasan kemiskinan, hingga bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI dukung upaya peningkatan anggaran Baznas
Baca juga: Baznas: Zakat 2023 entaskan kemiskinan 574.903 jiwa
Baca juga: Komisi VIII DPR RI dukung upaya peningkatan anggaran Baznas
Baca juga: Baznas: Zakat 2023 entaskan kemiskinan 574.903 jiwa