Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada istilah orang dalam dan jual-beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 karena semua telah tersistem.
"Untuk isu-isu jual-beli kursi, orang dalam saya sampaikan tidak ada," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi Jakarta di Jakarta, Senin.
Menurut dia, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi kalangan tertentu ketika PPDB 2024. Siapapun warga yang memenuhi persyaratan maka akan masuk dan begitu sebaliknya.
"Seperti anak Pak Sekdis contohnya, ketika tidak diterima yang tidak diterima," tuturnya.
Selain isu orang dalam, terkait isu adanya PPDB DKI yang mengharuskan siswa atau orang tuanya memiliki gawai dan jaringan internet juga tidak wajib.
Baca juga: Ada zona prioritas bagi CPDB tingkat SD di Jakarta
Baca juga: DKI tegaskan siswa numpang KK tidak bisa daftar PPDB Jakarta 2024
Untuk itu, pihaknya juga masih membuka sejumlah posko terkait PPDB dalam rangka membantu masyarakat atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftarkan.
"Kalau ada isu atau informasi bahwa PPDB DKI Jakarta harus punya internet, harus punya gawai sebetulnya ini paling akhir. Karena kami juga siapkan posko untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki fasilitas pendaftaran daring," katanya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, rapat kerja hari ini khusus untuk menghadapi PPDB tahun pelajaran 2024.
“Kami ingin dengar persiapan PPDB dan langkah-langkah yang telah diperbaiki. Sehingga nanti tidak ada lagi demo, cerita dari orang tua tentang keseimbangan kuota," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menjaga situasi kondusif di ibu kota pada masa PPDB, Komisi E dan Dinas Pendidikan (Disdik) harus bergandengan tangan. Karena itu, mekanisme PPDB tahun ini harus dijelaskan secara tuntas kepada masyarakat.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta dibuka secara online pada 10 Juni-4 Juli
Baca juga: Diduga PPDB, DKI catat 2 ribu orang pindah ke Jakarta pada Mei
Dipastikan tidak ada istilah orang dalam dan jual-beli kursi pada PPDB
27 Mei 2024 15:49 WIB
Suasana rapat kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI di Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: