Hal itu ia sampaikan ketika menjadi ahli yang dihadirkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, banyaknya gugatan pileg kali ini karena ada tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya ketidakjujuran.
Baca juga: Eks Hakim MK sebut nuraninya terusik dengan karut-marut pemilu
Baca juga: Ketua MK cecar saksi PHPU yang tak berikan kesaksian secara detail
Baca juga: Tanpa rekomendasi partai, gugatan PHPU caleg NasDem tak diterima MK
Ia mencontohkan, suara partai atau calon legislatif tertentu pada suatu TPS mendapatkan 50 suara, namun hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, jumlah yang tersisa sebanyak lima suara, sehingga secara penghitungan, suara yang hilang sebanyak 45 suara.
"Ini adalah modus-modus yang menurut saya bukan baru pada tahun ini. Saya mengingat, pada kasus yang terjadi di Pileg 2019, selalu mempersoalkan penambahan dan pengurangan," ujar dia.
Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi dari anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bahwa adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dengan partai tertentu dalam hal penanganan perkara apabila ada dugaan pelanggaran.
"Jangan pernah mimpi jadi penyelenggara kalau tidak di-backup oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf telah ngomong kasar di sini dan saya punya data untuk itu," tegasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap jujur dan menghilangkan perbuatan dusta.
"Saya minta, agar teman-teman penyelenggara supaya tidak dicap bahwa penyelenggara pemilu tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki," ujarnya.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.