London (ANTARA News) - Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk kepada seorang pria yang di Twitter menyebut seorang penyanyi telah berzinah.
Pengadilan itu menghukum terdakwa yang warga Saudi itu dengan tiga bulan penjara dan 80 cambukan.
Pelaku di akun Twitternya menyebut biduanita asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan.
Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.
Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.
Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.
Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya "pengacara Ratu Ahlam".
Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams.
Pemfitnah di Twitter dihukum penjara dan cambuk
3 Januari 2014 07:49 WIB
Penerjemah: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: