Info Haji 2024
Aplikasi kawal haji bantu lacak calon haji terpisah dari rombongan
27 Mei 2024 12:46 WIB
Kepala Subdirektorat Data dan Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hasan Afandi (dua dari kiri), Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo (dua dari kanan) dalam temu media terkait aplikasi kawal haji di Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa aplikasi kawal haji efektif membantu melacak jamaah calon haji yang terpisah dari rombongan.
“Kalau jamaah mengaktifkan lokasi di aplikasi kawal haji, kita bisa tracking (melacak) lokasinya, mencarikan posisi terakhirnya ada di mana,” Kata Kepala Subdirektorat Data dan Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hasan Afandi dalam temu media di Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan jamaah calon haji hanya perlu memasukkan nomor paspornya ke dalam aplikasi sehingga para petugas haji dapat langsung melacak keberadaan mereka jika terpisah dari rombongan.
Selain itu, aplikasi ini dapat diakses semua petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), calon haji, maupun seluruh masyarakat umum.
“Jadi tidak hanya jamaah haji yang dapat mengakses, semua masyarakat, keluarga, petugas bisa juga mengakses aplikasi ini,” ujar dia.
Baca juga: Kemenag ungkap profil JCH Gelombang I yang telah tiba di Arab Saudi
Hasan menyebutkan saat ini aplikasi kawal haji baru bisa diakses lewat gawai Android, dan ke depan akan menyusul dikembangkan dalam versi iOS. Terdapat dua fitur dalam aplikasi kawal haji, yakni pelaporan jamaah dan deteksi lokasi dan pergerakan jamaah untuk memudahkan proses pencarian jika jamaah tersesat atau terpisah dari rombongan.
Hingga hari ini, terdapat 229 laporan yang masuk dalam aplikasi kawal haji, dan laporan yang paling banyak yakni terkait akomodasi sebanyak 85 kasus, baik di Arab Saudi maupun asrama haji. Sementara itu, 69 laporan lainnya terkait terpisah dari rombongan, 53 laporan terkait transportasi, serta 22 laporan terkait konstruksi.
Dari 229 laporan tersebut, ada 175 laporan yang sudah terselesaikan, dan 77 lainnya masih aktif atau belum ditutup.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengemukakan bahwa aplikasi kawal haji diluncurkan pada tahun 2024 untuk memberi akses seluas-luasnya terkait seluruh layanan dan penyelenggaraan ibadah haji, juga sebagai upaya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Kawal haji ini menjadi salah satu upaya yang strategis dan signifikan memberi kemudahan bagi para jamaah untuk memberikan masukan, keluhan, atau kritik sehingga dengan demikian, kawal haji juga tanggung jawab Kemenag terhadap keterbukaan informasi publik,” ucap Wibowo.
Ia juga mengemukakan aplikasi ini menjadi kanal penghubung dan pelengkap untuk menemukan solusi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Kanal ini hadir untuk melengkapi kanal-kanal sebelumnya, karena sifatnya kanal penghubung, kita gotong royong, jadi kita harapkan juga ada keterlibatan komunitas di sini, masyarakat juga aktif memantau, sehingga penyelenggaraan ibadah haji kita dapat lebih baik lagi,” tuturnya.
Baca juga: Hari ke-15, sebanyak 5.858 calon haji Indonesia berangkat ke Jeddah
Baca juga: Tiga penyakit yang paling banyak diderita jamaah calon haji
“Kalau jamaah mengaktifkan lokasi di aplikasi kawal haji, kita bisa tracking (melacak) lokasinya, mencarikan posisi terakhirnya ada di mana,” Kata Kepala Subdirektorat Data dan Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hasan Afandi dalam temu media di Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan jamaah calon haji hanya perlu memasukkan nomor paspornya ke dalam aplikasi sehingga para petugas haji dapat langsung melacak keberadaan mereka jika terpisah dari rombongan.
Selain itu, aplikasi ini dapat diakses semua petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), calon haji, maupun seluruh masyarakat umum.
“Jadi tidak hanya jamaah haji yang dapat mengakses, semua masyarakat, keluarga, petugas bisa juga mengakses aplikasi ini,” ujar dia.
Baca juga: Kemenag ungkap profil JCH Gelombang I yang telah tiba di Arab Saudi
Hasan menyebutkan saat ini aplikasi kawal haji baru bisa diakses lewat gawai Android, dan ke depan akan menyusul dikembangkan dalam versi iOS. Terdapat dua fitur dalam aplikasi kawal haji, yakni pelaporan jamaah dan deteksi lokasi dan pergerakan jamaah untuk memudahkan proses pencarian jika jamaah tersesat atau terpisah dari rombongan.
Hingga hari ini, terdapat 229 laporan yang masuk dalam aplikasi kawal haji, dan laporan yang paling banyak yakni terkait akomodasi sebanyak 85 kasus, baik di Arab Saudi maupun asrama haji. Sementara itu, 69 laporan lainnya terkait terpisah dari rombongan, 53 laporan terkait transportasi, serta 22 laporan terkait konstruksi.
Dari 229 laporan tersebut, ada 175 laporan yang sudah terselesaikan, dan 77 lainnya masih aktif atau belum ditutup.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengemukakan bahwa aplikasi kawal haji diluncurkan pada tahun 2024 untuk memberi akses seluas-luasnya terkait seluruh layanan dan penyelenggaraan ibadah haji, juga sebagai upaya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Kawal haji ini menjadi salah satu upaya yang strategis dan signifikan memberi kemudahan bagi para jamaah untuk memberikan masukan, keluhan, atau kritik sehingga dengan demikian, kawal haji juga tanggung jawab Kemenag terhadap keterbukaan informasi publik,” ucap Wibowo.
Ia juga mengemukakan aplikasi ini menjadi kanal penghubung dan pelengkap untuk menemukan solusi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Kanal ini hadir untuk melengkapi kanal-kanal sebelumnya, karena sifatnya kanal penghubung, kita gotong royong, jadi kita harapkan juga ada keterlibatan komunitas di sini, masyarakat juga aktif memantau, sehingga penyelenggaraan ibadah haji kita dapat lebih baik lagi,” tuturnya.
Baca juga: Hari ke-15, sebanyak 5.858 calon haji Indonesia berangkat ke Jeddah
Baca juga: Tiga penyakit yang paling banyak diderita jamaah calon haji
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Tags: