"Pada tahap awal, kami memberlakukan pembayaran parkir non-tunai di lima ruas jalan. Sedangkan tahun ini ditambah 15 titik baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistyanto di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan penambahan 15 titik parkir tersebut, tersebar di sejumlah ruas jalan yang selama ini memang ramai kendaraan yang parkir karena terdapat sejumlah tempat usaha.
Sementara lima ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pembayaran parkir non-tunai, yakni Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.
Dengan diberlakukannya parkir non tunai, selain untuk mendongkrak PAD juga bisa meningkatkan kesejahteraan juru parkir serta meminimalkan kebocoran pendapatan.
Baca juga: Revitalisasi tujuh pasar tradisional di Kudus dikerjakan mulai Juli
Baca juga: Pemkab Kudus ganti 150 titik LPJU tenaga surya ke listrik PLN
Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.Baca juga: Revitalisasi tujuh pasar tradisional di Kudus dikerjakan mulai Juli
Baca juga: Pemkab Kudus ganti 150 titik LPJU tenaga surya ke listrik PLN
Keberadaan juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir.
Di dalam perda tersebut, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas.
Baca juga: Dinas Pertanian Kudus intensifkan pantauan hewan ternak jelang kurban
Baca juga: Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus capai 52,49 persen
Baca juga: Dinas Pertanian Kudus intensifkan pantauan hewan ternak jelang kurban
Baca juga: Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus capai 52,49 persen