"Kuota pupuk subsidi Sulteng 61.816 ton yang dialokasikan Kementerian Pertanian, jumlah ini tidak memadai untuk kegiatan produksi, sehingga kami mengajukan tambahan dan disahuti pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun di Palu, Kamis.
Baca juga: Pupuk Indonesia: Petani Sumut dapat 478.298 ton alokasi pupuk subsidi
"Pemerintah terus berupaya memperkuat sarana produk pertanian (saprodi) guna meningkatkan produksi petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional," ujarnya.
Ia mengemukakan sejak Januari hingga April 2024 penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Sulteng sekitar 22,4 ton, dan kegiatan penyaluran terus dilakukan setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023, pupuk bersubsidi dimanfaatkan untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Pupuk tersebut hanya dipergunakan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kemudian kakao, tebu dan kopi.
Baca juga: Pusri sebut alokasi pupuk subsidi meningkat dua kali lipat
Ia mengimbau distributor atau penyalur resmi agar mendistribusikan produk bersubsidi sesuai dengan kriteria penerima, supaya tidak menimbulkan masalah karena kuota pemerintah terbatas. "Petani penerima pupuk subsidi tercatat dalam data induk kami, maka distributor harus menyalurkan seusia jumlah. Tidak boleh dijual kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak," kata dia.