Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Idrus sendiri tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya saat tiba di gedung KPK.

Idrus seharusnya dipanggil bersama dengan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pada hari ini, namun Setya sudah mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang bertugas di luar negeri sehingga dilakukan penjadwalan ulang pada pekan depan.

Pada Senin (30/12), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa Idrus dan Setya dipanggil untuk mengklarifikasi sejumlah hal.

"Kenapa dipanggil, karena yang bersangkutan ada hal-yang yang ingin diklarifikasi, ada hal-hal yang ingin digali," kata Abraham Samad pada Senin.

Tapi Abraham tidak merinci hal-hal apa yang ingin digali dari kedua fungsionaris tempat Akil sebelumnya menjadi kader di partai politik tersebut.

Akil adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari fraksi Golkar dan pernah menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007 lalu, namun setelah menjadi hakim konstitusi pada 2009, Akil sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.